SYARAT DAN KETENTUAN

Zakat Sukses merupakan Lembaga Amil Zakat yang fokus pada program pemberdayaan masyarakat dhuafa. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan dengan akte pendirian No. 01 tanggal 01 Mei 2011, Notaris Nur Qomsah Sukarno, SH. dan telah mendapatkan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat dari Kementrian Agama provinsi Jawa Barat No. 1082 Tahun 2017, yang merupakan pengelola dan operator dari situs https://www.masjidku.co (Aplikasi Syiar Masjidku).

Syarat & ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh Zakat Sukses terkait Layanan Pembayaran ZIS dan Donasi lainnya. Pengguna situs selanjutnya disebut sebagai “Jemaah”. Jemaah disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Jemaah dibawah hukum.

OLEH KARENA ITU ZAKAT SUKSES DAN JEMAAH SEPAKAT ATAS KETENTUAN DI BAWAH INI :

Definisi

  1. Bantuan adalah suatu fitur dalam Syiar Masjidku yang berisikan penjelasan konten-konten dengan tujuan membantu Jemaah dalam melakukan seluruh aktivitasnya pada Aplikasi Syiar Masjidku.
  2. Bukti Transaksi adalah dokumen tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan Jemaah pada Aplikasi Syiar Masjidku dan dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  3. Data adalah setiap data, informasi dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang dari waktu ke waktu (termasuk pada saat Jemaah mengunduh Syiar Masjidku) Jemaah sampaikan kepada Zakat Sukses atau yang Jemaah cantumkan atau sampaikan dalam, pada atau melalui Syiar Masjidku.
  4. Fidyah adalah mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
  5. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1).
  6. Jemaah adalah pihak yang melakukan aktifitas transaksi dan menggunakan seluruh fitur layanan Syiar Masjidku.
  7. Kalkulator Zakat adalah sebuah layanan yang diberikan oleh Zakat Sukses untuk mempemudah Muzaki dalam menghitung jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  8. Layanan berarti setiap layanan yang ditawarkan oleh Zakat Sukses kepada Jemaah melalui Syiar Masjidku, yang mana diatur didalam Syarat & Ketentuan ini.
  9. Mustahik adalah sebutan bagi orang yang menerima zakat.
  1. Muzaki adalah sebutan bagi orang yang menunaikan zakat.
  2. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau disingkat PJSP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran (Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tentang Sistem Pembayaran).
  3. Produk Terlarang adalah Produk yang dilarang diperdagangkan oleh Jemaah di Aplikasi Syiar Masjidku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Kebijakan Internal Zakat Sukses.
  4. Sedekah atau Shodaqoh adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016).
  5. Syarat dan Ketentuan adalah perjanjian antara Jemaah dan Syiar Masjidku yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Jemaah dan Syiar Masjidku, serta tata cara Jemaahan sistem layanan Syiar Masjidku.
  6. Syarat Wajib Zakat adalah muslim, berakal, merdeka dan mencapai nisab serta haul.
  7. Syiar Masjidku >adalah aplikasi resmi (berbasis web) yang dapat diakses oleh Jemaah untuk melakukan transaksi pembayaran ZIS dan Donasi lainnya serta mengetahui profil seluruh Masjid/Mushola dan Penerima Donasi yang terdaftar.
  8. Tentang Aplikasi adalah suatu fitur dalam Syiar Masjidku yang berisikan tentang tanggung jawab dan entitas Zakat Sukses serta penjelasan tentang seluruh fitur yang terdapat dalam Syiar Masjidku.
  9. Transaksi adalah transaksi pembayaran ZIS dan Donasi lainnya secara Digital dalam Aplikasi Syiar Masjidku yang dilakukan oleh Jemaah.
  10. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
  11. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
  12. Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
  13. Zakat Sukses adalah suatu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menjalankan kegiatan usaha jasa Aplikasi Syiar Masjidku, yakni aplikasi yang memberikan Layanan Pembayaran ZIS dan Donasi lainnya secara digital. Selanjutnya disebut Syiar Masjidku.
  14. ZIS adalah singkatan dari Zakat, Infaq dan Sedekah.

Ketentuan Umum

  1. Setiap Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk subjek tunggal juga berlaku untuk subjek jamak dan sebaliknya, kecuali diatur dan dijelaskan secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Setiap Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk subjek maskulin juga berlaku untuk subjek feminin dan sebaliknya, kecuali diatur dan dijelaskan secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Judul dan keterangan hanya digunakan untuk membantu memperjelas Syarat dan Ketentuan ini sehingga tidak seharusnya mempengaruhi pengertian dari Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Setiap Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk suatu individu, kecuali dicatat dan dijelaskan lain, juga akan berlaku untuk pewaris, wali dan perwakilan resmi dari individu tersebut.

Layanan

A.   Bantuan

  1. Bantuan merupakan layanan yang disediakan oleh Zakat Sukses untuk memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk namun tidak terbatas pada masalah transaksi antara Jemaah, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, pelaporan pelanggaran produk, dan lain-lain.
  2. Melalui layanan Bantuan, Jemaah dapat menanyakan dan mengajukan keluhan mengenai segala hal terkait dengan transaksi di Aplikasi Syiar Masjidku yang berhubungan dengan Fitur/Produk, cara pembayaran, cara retur Produk dan lain-lain.
  3. Melalui layanan Bantuan, Jemaah dapat langsung menghubungi Customer Support Syiar Masjidku untuk mendapatkan kebutuhan informasi dan menyelesaikan permasalahan yang dialami, baik terkait permasalahan transaksi maupun yang selain permasalahan transaksi.
  4. Jemaah dapat menggunakan layanan Bantuan sebagai sarana aduan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, duplikasi produk oleh Jemaah lain, duplikasi foto/deskripsi.
  5. Bantuan merupakan fitur layanan Jemaah yang terdiri dari daftar referensi seputar pertanyaan yang paling banyak ditanyakan serta informasi omni channel yang dapat dipilih seperti nomor call center, layanan email, sehingga Jemaah dapat leluasa mengajukan pertanyaan atau keluhan seputar produk, cara pembayaran, jasa pengiriman, cara retur Produk dan sebagainya.

B.   Sistem Pembayaran

Zakat Sukses bekerjasama dengan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (Bank dan Non-Bank) resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem pembayaran guna memudahkan dan mengamankan setiap transaksi di Aplikasi Syiar Masjidku bagi para Jemaah


Transaksi

A.   Pembatalan & Penolakan Transaksi

  1. Zakat Sukses sangat menyarankan Jemaah untuk selalu mengecek detil Transaksi pada Aplikasi Syiar Masjidku dengan seksama sebelum melakukan pembayaran. Dengan demikian, tidak akan ada kesalahan transaksi sehingga Jemaah tidak perlu membatalkan transaksi yang telah dilakukan. Perlu dicatat bahwa transaksi hanya dapat dibatalkan apabila transaksi tersebut belum diproses.
  2. Zakat Sukses tidak menerima dan dapat menolak transaksi yang dilakukan oleh Jemaah jika dana Jemaah bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Jemaah melanggar sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.

B.   Pembayaran

  1. Jemaah wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Zakat Sukses. Jemaah melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Jemaah, dan kemudian kami akan memroses transaksi tersebut apabila tahapan transaksi pada sistem Syiar Masjidku telah selesai.
  2. Saat melakukan Transaksi, Jemaah menyetujui bahwa:
  1. Jemaah bertanggung jawab untuk membaca, memahami, mengerti dan menyetujui informasi serta deskripsi dari keseluruhan Layanan, sebelum berkomitmen melakukan Transaksi Layanan tersebut.
  2. Jemaah masuk kedalam Perjanjian yang mengikat secara hukum ketika Jemaah bertransaksi Layanan.
  3. Zakat Sukses tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Layanan pada Aplikasi Syiar Masjidku ke Jemaah.
  1. Jemaah memahami dan menyetujui bahwa segala Transaksi yang dilakukan diluar Transaksi resmi Syiar Masjidku dan/atau tanpa sepengetahuan kami (melalui jaringan pribadi, pengiriman pesan, Penggunaan diluar Syiar Masjidku, dan/atau Penggunaan diluar tagihan yang ditagihkan Syiar Masjidku) merupakan tanggung jawab pribadi Jemaah, dan bukan tanggung jawab dari pihak Zakat Sukses.
  2. Jemaah memahami dan menyetujui untuk tidak menyerahkan/memberitahukan Bukti Transaksi yang dilakukan di Aplikasi Syiar Masjidku pada pihak lain selain pihak Zakat Sukses melalui saluran komunikasi resmi Zakat Sukses. Dalam hal tersebut, jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh penyerahan atau pemberitahuan Bukti Transaksi pada pihak lain tersebut, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing Jemaah.
  3. Jemaah memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan proses pembayaran serta biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Jemaah gunakan dengan bank rekening resmi Syiar Masjidku merupakan tanggung jawab Jemaah secara pribadi.
  4. Jemaah dengan ini sepakat dan menyetujui bahwa Zakat Sukses dengan menggunakan pertimbangannya dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya tambahan atas transaksi di Aplikasi Syiar Masjidku.
  5. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap Kebijakan Transaksi oleh Jemaah, Zakat Sukses berhak untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu terhadap Jemaah demi menjaga keamanan dan kenyamanan Jemaah lain.
  6. Apabila Jemaah menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh Jemaah sesuai standar pembayaran yang belaku dari setiap kanal pembayaran dan telah ditentukan oleh pihak PJSP yang telah bekerjasama dengan Zakat Sukses.
  7. Syiar Masjidku tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Jemaah apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.

C.   Biaya

Setiap transaksi donasi produk dan/atau layanan pada Aplikasi Syiar Masjidku yang dilakukan oleh Jamaah akan dikenakan biaya layanan pembayaran sesuai dengan kebijakan PJSP selaku penyedia metode pembayaran yang telah bekerjasama dengan Zakat Sukses dan menjadi beban Masjid Penerima. Adapun biaya layanan dimaksud adalah sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per transaksi dan potongan 20% sebagai hak amil yang dikelola oleh Zakat Sukses sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat.

D.   Transaksi yang Mencurigakan

Jika Zakat Sukses memiliki alasan untuk memercayai adanya indikasi penipuan dalam aktivitas pembayaran yang terjadi atas Jemaah, Zakat Sukses akan melakukan proses investigasi dan bergantung pada sejumlah pihak PJSP selaku penyedia metode pembayaran dalam melakukan investigasi. Namun, Zakat Sukses akan mengupayakan yang terbaik untuk menyelesaikan investigasi tersebut secepat mungkin.

Promosi

  1. Zakat Sukses dapat mengadakan promosi sewaktu-waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Zakat Sukses. Syarat dan ketentuan yang dibuat mungkin akan berbeda-beda pada setiap kegiatan promosi. Jemaah wajib untuk membaca dan memahami secara saksama Syarat dan Ketentuan setiap kegiatan promosi tersebut dari waktu ke waktu.
  2. Jemaah akan mendapatkan berbagai informasi promo terbaru dan penawaran eksklusif. Namun Jemaah dapat berhenti berlangganan (unsubscribe) jika tidak ingin menerima informasi tersebut.
  3. Zakat Sukses berhak melakukan pembatalan transaksi berkaitan dengan promosi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu demi kenyamanan Jemaah lain dan keamanan.
  4. Zakat Sukses berhak mengubah syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi yang diadakan oleh Zakat Sukses dari waktu ke waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Jemaah.

Data Jemaah

  1. Jemaah dengan ini sepakat dan setuju bahwa Zakat Sukses dapat mengumpulkan, menggunakan, mengakses, menyimpan, dan/atau memroses data Jemaah termasuk namun tidak terbatas pada informasi pribadi, isi percakapan, dan/atau informasi tentang penggunaan layanan oleh Jemaah di Aplikasi Syiar Masjidku.
  2. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Zakat Sukses (termasuk perusahaan terafiliasi dan Partner Resmi yang bekerja sama dengan Zakat Sukses) berhak menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Jemaah melalui Aplikasi Syiar Masjidku untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan mutu demi keamanan dan kenyamanan Jemaah.
  3. Zakat Sukses berhak mengungkapkan data Jemaah untuk proses hukum dan/atau permintaan pihak instansi pemerintah, penegak hukum, dan pihak berwenang resmi lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Jemaah setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Zakat Sukses dan/atau Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Ganti Rugi

Jemaah setuju untuk melepaskan Zakat Sukses dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Zakat Sukses (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) dari segala klaim atau tuntutan, kewajiban, kerugian, dan biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yang timbul akibat kesalahan Jemaah termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan Layanan Syiar Masjidku yang tidak semestinya, pelanggaran terhadap hak Pihak Ketiga, pelanggaran Kebijakan Privasi Syiar Masjidku dan/atau pelanggaran Jemaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Sanksi

Zakat Sukses memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Akun Jemaah, termasuk Akun yang diduga dan/atau terindikasi melakukan penyalahgunaan, memanipulasi, dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan di Syiar Masjidku, mulai dari melakukan moderasi, menghentikan layanan Transaksi, membatasi jumlah pembuatan Akun, membatasi atau mengakhiri hak setiap Jemaah untuk menggunakan layanan, maupun menutup akun tersebut tanpa memberikan pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu kepada pemilik Akun yang bersangkutan.

A.   Sanksi Umum

Pelaporan kepada pihak yang berwajib.

B.   Sanksi Terhadap Pelanggaran Dalam Transaksi

Pelaporan kepada pihak yang berwajib termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, dan lain-lain.

C.   Lain-lain

  1. Berdasarkan poin A dan B, Jemaah sepakat dan setuju bahwa Jemaah memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi Zakat Sukses maupun anak perusahaannya. Zakat Sukses dan anak perusahaan Zakat Sukses untuk selanjutnya disebut Grup Zakat Sukses. Grup Zakat Sukses berpendirian bahwa segala tindakan atau upaya percobaan manipulasi, kejahatan, penipuan, dan/atau tindakan-tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Jemaah yang terjadi didalam atau dalam penggunaan merupakan bentuk pelanggaran yang serius.
  2. Jemaah menyatakan bahwa kerugian yang diderita oleh Grup Zakat Sukses (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) akibat Pelanggaran Jemaah berdampak material bagi kelangsungan kegiatan dan reputasi Grup Zakat Sukses. Kerugian yang terjadi akibat Pelanggaran Jemaah ini sulit atau tidak mungkin untuk ditentukan nilainya secara pasti, dan juga diakui bahwa tidak ada upaya hukum yang cukup untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi sebagai akibat terjadinya Pelanggaran Jemaah. Oleh karena itu, Jemaah setuju bahwa Grup Zakat Sukses secara mutlak berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan melindungi nama baiknya serta meminta penggantian kepada Jemaah yang melakukan Pelanggaran Penggunaan atas kerugian yang diderita Grup Zakat Sukses termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pemeriksaan atau investigasi (baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwajib), dan menegur Jemaah yang bersangkutan.
  3. Jemaah yang melakukan Pelanggaran Jemaah melepaskan segala hak yang dimilikinya untuk mengajukan gugatan, klaim, keberatan dan/atau upaya lainnya terhadap Grup Zakat Sukses (termasuk direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran atas Pelanggaran Penggunaan.
  4. Perhitungan jumlah kerugian yang disiapkan oleh Grup Zakat Sukses dalam konteks ini adalah bersifat final dan mengikat. Jemaah yang diduga melakukan Pelanggaran Jemaah dapat menggunakan fitur Bantuan untuk segera melakukan penyelesaian permasalahan Pelanggaran Jemaah dalam jangka waktu 7 hari kalender setelah Jemaah dimaksud pertama kali menerima Tindakan Mitigasi Pelanggaran dari Grup Zakat Sukses. Tindakan Grup Zakat Sukses dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran tidak sekali-kali menghilangkan atau diinterpretasikan membatasi hak-hak Grup Zakat Sukses untuk melakukan upaya lain yang tersedia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Penghentian/Perubahan Layanan dan Layanan Pihak Ketiga

  1. Zakat Sukses (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Jemaah setuju untuk tidak menuntut Zakat Sukses bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari Penggunaan Layanan Pihak Ketiga yang Jemaah akses melalui Aplikasi Syiar Masjidku. Jemaah disarankan membaca dengan saksama atas Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh Pihak Ketiga tersebut.
  2. Zakat Sukses dari waktu ke waktu berhak mengubah/menghentikan/menangguhkan layanan dan/atau layanan Pihak Ketiga tanpa persetujuan/pemberitahuan Jemaah.

Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung Jawab

  1. Syiar Masjidku adalah platform layanan Transaksi ZIS dan Donasi digital yang menyediakan layanan kepada Jemaah. Dengan demikian, transaksi yang terjadi adalah transaksi dan hubungan hukum antar Jemaah Syiar Masjidku, sehingga Jemaah memahami bahwa batasan tanggung jawab Syiar Masjidku secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa Aplikasi Layanan ZIS dan Donasi digital.
  2. Zakat Sukses akan terus berupaya untuk menjaga kualitas layanan Syiar Masjidku untuk tetap aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, namun Zakat Sukses tidak dapat menjamin operasional terus-menerus atau akses terhadap Aplikasi Syiar Masjidku dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam Aplikasi Syiar Masjidku memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.
  3. Jika Jemaah memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Jemaah lainnya, Jemaah melepaskan Zakat Sukses (termasuk Induk Perusahaan, jajaran komisaris, jajaran direksi, dan/atau karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Jemaah dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
  4. Jemaah setuju dan sadar bahwa Jemaah memanfaatkan Aplikasi Syiar Masjidku atas risiko Jemaah sendiri, dan Layanan Syiar Masjidku diberikan kepada Jemaah dengan sebagaimana mestinya dan sebagaimana tersedia.
  5. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Zakat Sukses (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Jemaah setuju untuk tidak menuntut Zakat Sukses bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
  1. Penggunaan atau ketidakmampuan Jemaah dalam menggunakan Aplikasi Syiar Masjidku;
  2. Harga atau petunjuk lain yang tersedia di dalam Aplikasi Syiar Masjidku;
  3. Keterlambatan atau gangguan di dalam Layanan Syiar Masjidku;
  4. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Jemaah;
  5. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit, dan/atau hak paten) atau hak-hak pribadi lain yang melekat atas suatu produk dan/atau layanan;
  6. Pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
  7. Perselisihan antar Jemaah;
  8. Pencemaran nama baik Pihak lain;
  9. Penyalahgunaan produk dan/atau Layanan Syiar Masjidku yang telah dibeli Jemaah;
  10. Biaya ekstra (termasuk pajak dan biaya lainnya) atas segala transaksi yang terjadi di Aplikasi Syiar Masjidku. Hal tersebut berada di luar kewenangan Zakat Sukses sebagai perantara.
  11. (Jika) Akun Jemaah dalam keadaan dibekukan dan/atau dinonaktifkan.
  12. Penyalahgunaan nomor kontak dan/atau alamat email milik Jemaah maupun pihak lainnya.
  13. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi Syiar Masjidku yang dengan cara apa pun mengatasnamakan Syiar Masjidku ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
  14. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (botscriptautomation tool lainnya) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke Layanan Syiar Masjidku.
  15. Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apa pun dalam Layanan Syiar Masjidku.
  16. Kerusakan pada perangkat keras Jemaah dari penggunaan setiap Layanan di Syiar Masjidku.
  17. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk Digital yang ada dalam Syiar Masjidku yang diduga palsu.
  18. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Akun Jemaah.
  19. Kegagalan dan/atau gangguan dalam penerapan teknologi baru dan/atau sistem pada fasilitas perangkat dan/atau jaringan internet yang Jemaah miliki dan/atau alami.
  20. Gangguan jaringan Syiar Masjidku sehingga mengakibatkan server down dan mengharuskan dilakukannya pemeliharaan dan/atau perawatan darurat terhadap sistem Syiar Masjidku.
  21. Penyalahgunaan Akun Jemaah yang terjadi karena kelalaian Jemaah, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan Akun kepada pihak lain, memberikan akses password kepada pihak lain, memberikan Kode Verifikasi pada pihak lain, mengakses link atau tautan dari pihak lain, maupun kelalaian Jemaah yang lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Jemaah.
  22. Tidak tersedianya layanan di Aplikasi Syiar Masjidku pada waktu kapan pun atau untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan karena hal yang terjadi di luar kuasa Zakat Sukses.
  23. Adanya kegiatan pengawasan dan pengontrolan isi/konten dari Zakat Sukses dan/atau sumber daya yang terjadi karena tautan (hyperlink) yang berada pada deskripsi produk dan/atau Layanan Syiar Masjidku. Zakat Sukses tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian yang dapat timbul akibat tindakan tersebut.

Pembaruan dan Modifikasi Syarat dan Ketentuanan

Zakat Sukses memiliki hak untuk melakukan pembaruan dan/atau perubahan Syarat dan Ketentuan dari waktu ke waktu jika diperlukan demi keamanan dan kenyamanan transaksi Jemaah di Aplikasi Syiar Masjidku. Jemaah dengan ini setuju bahwa Jemaah bertanggung jawab untuk membaca secara saksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaruan dan/atau perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan di Aplikasi Syiar Masjidku, maka Jemaah dianggap menyetujui pembaruan dan/atau perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.